Rektorat UNS Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Wildan


Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada salah seorang mahasiswanya yang menjadi tersangka kasus unjuk rasa terkait tiga tahun Jokowi-JK di Jakarta.

Wildan Wahyu Nugoro, mahasiswa UNS serta Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, bersama 15 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi, ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (20/10) lalu.

"Bentuk pendampingan akan kami serahkan kepada IKA (Ikatan Alumni) Fakultas Hukum UNS. Apapun itu, kami akan menghormati proses hukum, " kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Profesor Darsono, kepada wartawan di Solo, Selasa (23/10), dikutip dari BBCIndonesia.

Sejauh ini polisi menahan dua orang tersangka, dan sisanya dilepaskan setelah melalui diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, kata kepolisian.

Dua mahasiswa yang ditahan diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Lainnya dianggap melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian.

Unjuk rasa terkait tiga tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla digelar pada Jumat (20/10) sejak pukul 13.00 WIB. Tetapi hingga pukul 18.00 WIB, pendemo menolak membubarkan diri. Aksi kemudian dibubarkan aparat kepolisian dan berakhir ricuh.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama