Lusa, Polisi Se-Indonesia Razia Besar-Besaran, Ini yang Jadi Incaran Polisi


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik. Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.

Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korlantas mengatakan, Operasi Simpatik merupakan kegiatan dari Kepolisian yang berupaya untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, serta kepedulian, sampai kesadaran mengenai keamanan dan ketertiban lalu lintas.

"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," ujar Chrysnanda kepada Otomania.com, Senin (27/2/2017).

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.

Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.

Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama